Jumat, 15 Maret 2013

TATA TERTIB SIDANG UMUM DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA KEDOKTERAN GIGI

TATA TERTIB SIDANG UMUM
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA KEDOKTERAN GIGI
UNIVERSITAS SRIWIJAYA

 
  
BAB I
STATUS

Pasal 1

Nama sidang ini adalah Sidang Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Kedokteran Program Studi Kedokteran Gigi Unsri (SU DPM PSKG FK UNSRI).
 
Pasal 2

Sidang umum merupakan sidang tertinggi anggota DPM PSKG FK UNSRI yang dilakukan 1 (satu) tahun sekali.

BAB II
TUGAS dan WEWENANG

Pasal 3

Sidang umum DPM PSKG FK UNSRI memiliki tugas dan wewenang :
1. Mengambil kebijaksanaan yang mendasar bagi organisasi, baik kedalam maupun keluar.
2. Menentukan Struktural Kepengurusan DPM PSKG FK UNSRI.
3. Menetapkan dan Mengesahkan tata tertib DPM PSKG FK UNSRI.
4. Menetapkan dan Mengesahkan GBHPK DPM PSKG FK UNSRI.
5. Menetapkan dan Mengesahkan Kebijakan dan Rekomendasi DPM PSKG FK UNSRI.

BAB III
PESERTA

Pasal 4

Peserta sidang umum DPM PSKG FK UNSRI adalah anggota DPM PSKG FK UNSRI dan staf Ahli DPM PSKG FK UNSRI.

BAB IV
HAK PESERTA

Pasal 5

Hak peserta sidang umum DPM PSKG FK UNSRI:
1. Anggota DPM PSKG FK UNSRI memiliki hak suara dan hak bicara
2. Staf Ahli DPM PSKG FK UNSRI memiliki hak bicara.
 
BAB V
STAF AHLI

Pasal 6

Staf ahli adalah anggota DPM PSKG FK UNSRI periode sebelumnya yang berfungsi sebagai tempat untuk meminta masukan dan pertimbangan.

BAB VI
SIDANG-SIDANG

Pasal 7

1. Sidang Paripurna
2. Sidang Pleno
3. Sidang Komisi.

BAB VII
PIMPINAN SIDANG

Pasal 8

1. Pimpinan sidang pengantar terdiri dari satu orang anggota DPM PSKG FK UNSRI periode sebelumnya
2. Pimpinan sidang terdiri dari dua orang anggota DPM PSKG FK UNSRI
3. Pimpinan sidang komisi dipilih dari dan oleh peserta sidang komisi.

BAB VIII
TUGAS-TUGAS PIMPINAN SIDANG

Pasal 9

1. Pimpinan sidang pengantar memimpin sidang pleno sidang umum sampai terpilihnya pimpinan sidang
2. Pimpinan sidang bertugas:
a. Memimpin sidang pleno dan sidang paripurna
b. Mengatur sidang komisi.
3. Pimpinan sidang komisi bertugas memimpin sidang komisi.

BAB IX
QUORUM

Pasal 10

1. Sidang umum dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota DPM PSKG FK UNSRI
2. Apabila poin 1(satu) tidak terpenuhi, maka sidang umum diundur selama 2×5 menit dan setelah itu dinyatakan sah
3. Sidang komisi dinyatakan sah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota sidang komisi yang hadir, dan apabila tidak terpenuhi maka sidang diundur selama 2×5 menit dan setelah itu dinyatakan sah.

BAB X
KEPUTUSAN

Pasal 11

1. Keputusan diambil dengan cara musyawarah mufakat
2. Bila poin 1(satu) tidak terpenuhi maka keputusan diambil dengan cara mekanisme lobbying
3. Bila poin 2(dua) tidak terpenuhi juga maka keputusan diambil dengan cara mekanisme voting.

BAB XI
SANKSI

Pasal 12

1. Peserta SU DPM  PSKG FK UNSRI yang melanggar tatib sidang akan mendapatkan sanksi berupa peringatan dari pimpinan sidang.
2. Bila sudah diberi 3 (Tiga) kali peringatan, peserta akan dikeluarkan dari sidang, dicabut hak suaranya dan tidak bisa digantikan.
 
BAB XII
PENUTUP

Pasal 13

Hal-hal lain yang belum diatur dalam tata tertib ini diserahkan kepada kebijaksanaan pimpinan sidang atas persetujuan sidang umum.